Rabu, 09 April 2014

Pengertian Lingkungan dan Pencemarannya



Pengertian Lingkungan
Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup disebutkan pengertian lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lain.
Sedangkan menurut kamus lingkungan hidup yang disusun oleh Chris Park dan Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung memengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme (Park dan Michael, 2013).
Adapun ahli ilmu lingkungan/ekologi terkemuka yaitu Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto di dalam buku Siahaan (2004) menyatakan pengertian lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang memengaruhi kehidupan kita.
Untuk menjaga kesehatan lingkungan lingkungan maka selain dengan mengandalkan kemampuan regenerasi alamiah perlu dilakukan upaya aktif oleh manusia yang menghuninya. Upaya-upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan mengelola dan melestarikan lingkungan hidup. Yang dimaksudkan dengan pengelolaan lingkungan hidup yaitu upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan  dan pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan tampung lingkungan hidup (UU No.23 Th.1997).

Pengertian pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan hidup diartikan sebagai masuknya atau dimasukkan makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya (UU No.23 Th. 1997).
Sedangkan pengertian pencemaran lingkungan lainnya adalah kontaminasi udara, air, atau tanah oleh zat-zat yang berbahaya bagi makhluk hidup. Pencemaran lingkungan atau polusi dapat terjadi karena sebab alami ataupun hasil dari kegiatan manusia (Mifflin, 2005).
Pengertian lain menurut Environmental Pollution Panel tahun 1965 dari President Science Advisory Committee menyebutkan pencemaran lingkungan sebagai perubahan yang kurang menguntungkan terhadap lingkungan yang disebabkan oleh hasil aktivitas manusia secara keseluruhan atau sebagian, melalui pengaruh langsunga atau tidak langsung, dari perubahan dalam pola energi, tingkat radiasi, susunan kimia-fisika,dan limbah dari mikroorganisme.
Pencemaran lingkungan dapat terjadi karena kondisi alami atau karena disebabkan oleh kegiatan manusia. Sesuatu yang menyebabkan pencemaran disebut dengan polutan. Polutan dapat berupa bahan kimia, debu makhluk hidup atau yang dihasilkan oleh makhluk hidup, panas, suara atau radiasi yang masuk ke dalam lingkungan. Dengan adanya polutan, lingkungan menjadi kurang atau tidak sesuai lagi dengan peruntukannya. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu atau merugikan manusia.

Sumber : 

Mifflin, Houghton. 2005. American Heritage Science Dictionary. Houghton Mifflin Company Publishing. Amerika 

Pemerintah Indonesia. 1997. Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan hidup.  UU.No.23 Tahun 1997.
Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga. 
Park, Chris dan Michael Allaby. 2013 . Dictionary of Environment and Conservation. Oxford Press. UK  

Beasiswa Data Print

         Bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia ada kabar keren nih, Data Print sedang mengadakan program beasiswa untuk 700 peserta. Beasiswa yang diberikan bernilai hingga Rp.1.000.000 per orangnya loh. Beasiswa ini terdiri dari dua periode yaitu periode satu dan periode dua. Periode satu dimulai dari 7 Februari - 30 Juni 2014. Sedangkan periode duanya dimulai dari 1 Juli - 31 Desember 2014. Mau tau bagaimana informasi lengkapnya? Jangan lupa kunjungi alamat ini ya : www.beasiswadataprint.com. Selain itu untuk selalu mendapatkan informasi terbaru mengenai produk dari Data Print kunjungi juga www.dataprint.co.id yaaa !

Baku Mutu Pencemaran Udara


a).      Baku mutu udara
Baku mutu udara ambien nasional menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.41 Tahun  1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Tabel 1.1 Baku mutu udara ambien nasional
No.
Parameter
Waktu Pengukuran
Baku Mutu
Metode Analisis
Peralatan
1.
SO2 (Sulfur Dioksida)
1 Jam
24 Jam
1 Thn
900 ug/Nm3
365 ug/Nm3
60 ug/Nm3
Pararosanilin
Spektrofotometer
2.
CO (Karbon Monoksida)
1 Jam
24 Jam
1 Thn
30.000 ug/Nm3
10.000 ug/Nm3

NDIR
NDIR Analyzer
3.
NO2 (Nitrogen Dioksida)
1 Jam
24 Jam
1 Thn
400 ug/Nm3
150 ug/Nm3
100 ug/Nm3
Saltzman
Spektrofotometer
4.
O3 (Oksidan)
1 Jam
1 Thn
235 ug/Nm3
50 ug/Nm3
Chemiluminescent
Spektrofotometer
5.
HC (Hidro karbon)
3 Jam
160 ug/Nm3
Flame Ionization
Gas Chromatografi
6.
PM10
24 Jam
150 ug/Nm3
Gravimetric
Hi-Vol
7.
PM2.5
24 Jam
1 Jam
65 ug/Nm3
15 ug/Nm3
Gravimetric
Gravimetric
Hi-Vol
Hi-Vol
8.
TSP (Debu)
24 Jam
1 Jam
230 ug/Nm3
90 ug/Nm3
Gravimetric

Hi-Vol
9.
Pb (Timah Hitam)
24 Jam
1 Jam
2 ug/Nm3
1 ug/Nm3
Gravimetric
Ekstraksi Pengabuan
Hi-Vol
AAS
10.
Dustfall (Debu Jatuh)
30 Hari
10 Ton/Km2/Bulan (Pemukiman)
20 Ton/Km2/Bulan (Industri)
Gravimetric
Cannister
11.
Total Fluorides (F)
24 Jam
90 Hari
3 ug/Nm3
0,5 ug/Nm3
Specific Ion Electrode
Impringer atau continous analyzer
12.
Fluor Indeks
30 Hari
40 ug/100 cm2
Colourimetric
Limed filter paper
13.
Khlorine dan Khlorine Dioksida
24 Jam
150 ug/Nm3
Specific Ion Electrode
Impringer atau continous analyzer
14.
Sulphat Indeks
30 Hari
1 mg/SO3/100cm3
Colourimetric
Lead Peroxide candle
Catatan :                  -      Nomor 10-13 hanya diberlakukan untuk daerah/kawasan indusstri kimia dasar
                          (Contoh : Industri petro kimia, industri pembuatan asam sulfat)  
-        *PM 2.5 mulai diberlakukan tahun 2002

Baku mutu kualitas udara berdasarkan standar internasional yaitu WHO Air Quality Guideline (2006) mengenai panduan kualitas udara.
Tabel 1.2 Baku mutu kualitas udara (WHO)
No.
Parameter
Waktu Pengukuran
Baku Mutu
1.
SO2 (Sulfur Dioksida)
10 menit
24 Jam
500 ug/Nm3
 20 ug/Nm3

3.
NO2 (Nitrogen Dioksida)
1 Jam
1 Tahun
200 ug/Nm3
  40 ug/Nm3
4.
O3 (Oksidan)
8 jam
100 ug/Nm3
6.
PM10
24 Jam
1 Tahun
50 ug/Nm3
20 ug/Nm3
7.
PM2.5
24 Jam
1 Tahun
25 ug/Nm3
10 ug/Nm3

Baku mutu kualitas udara berdasarkan standar internasional yaitu National Ambient Air Quality Standards-USEPA (2006) mengenai kualitas udara ambien nasional.

Tabel 1.3 Baku mutu udara ambien nasional (USEPA)
No.
Parameter

Waktu Pengukuran
Baku Mutu
1.
SO2 (Sulfur Dioksida)
24 Jam
1 Tahun
365 ug/Nm3
 80 ug/Nm3
2.
CO (Karbon Monoksida)
1 Jam
8 Jam
40.000 ug/Nm3
10.000 ug/Nm3
3.
NO2 (Nitrogen Dioksida)

1 Tahun
100 ug/Nm3
4.
O3 (Oksidan)

1 Jam
235 ug/Nm3
6.
PM10

24 Jam
150 ug/Nm3
7.
PM2.5
24 Jam
1 Tahun
35 ug/Nm3
15 ug/Nm3
9.
Pb (Timah Hitam)

4 bulanan
1,5 ug/Nm3
 
b).        Baku mutu emisi sumber tidak bergerak berbahan bakar gas
Baku mutu emisi sumber tidak bergerak berbahan bakar gas menurut Peraturan Menteri Lingkungan hidup No. 07/MENLH/2007.
Tabel 2.4 Baku mutu emisi sumber tidak bergerak bahan bakar gas
No.
Parameter
Baku Mutu (mg/m3)
1.
Sulfur Dioksida (SO2)
150
2.
Nitrogen Oksida (NO2)
650
Catatan :    - Nitrogen Oksida ditentukan sebagai NO2
                             - Volume gas dalam keadaan standar (25˚C dan tekanan 1 atm)



Sumber :
Amerika Serikat. 2010. National Ambient Air Quality Standards by United State Environmental Protection Agency (USEPA). CRS. U.S
WHO. 2006. The WHO Air Quality Guideline, World Health Organization. WHO Press. Jeneva
Pemerintah Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap. Lampiran IV PERMENLH No.07 Tahun 2007.   
Pemerintah Republik Indonesia. 1999. Peraturan Pemerintah RI No.41 Tahun  1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara