Pengertian Lingkungan
Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997
tentang pengelolaan lingkungan hidup disebutkan pengertian lingkungan adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lain.
Sedangkan menurut kamus lingkungan hidup
yang disusun oleh Chris Park dan Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan
sebagai semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung
memengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme (Park
dan Michael, 2013).
Adapun ahli ilmu lingkungan/ekologi
terkemuka yaitu Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto di dalam buku Siahaan (2004) menyatakan
pengertian lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada
dalam ruang yang kita tempati yang memengaruhi kehidupan kita.
Untuk menjaga kesehatan lingkungan
lingkungan maka selain dengan mengandalkan kemampuan regenerasi alamiah perlu
dilakukan upaya aktif oleh manusia yang menghuninya. Upaya-upaya yang bisa
dilakukan yaitu dengan mengelola dan melestarikan lingkungan hidup. Yang
dimaksudkan dengan pengelolaan lingkungan hidup yaitu upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan
yang dimaksudkan dengan pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya
untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan tampung lingkungan hidup (UU
No.23 Th.1997).
Pengertian pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan hidup diartikan
sebagai masuknya atau dimasukkan makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain
kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi
sesuai dengan peruntukannya (UU No.23 Th. 1997).
Sedangkan pengertian pencemaran lingkungan
lainnya adalah kontaminasi udara, air, atau tanah oleh zat-zat yang berbahaya
bagi makhluk hidup. Pencemaran lingkungan atau polusi dapat terjadi karena
sebab alami ataupun hasil dari kegiatan manusia (Mifflin, 2005).
Pengertian lain menurut Environmental Pollution Panel tahun 1965
dari President Science Advisory Committee
menyebutkan pencemaran lingkungan sebagai perubahan yang kurang menguntungkan
terhadap lingkungan yang disebabkan oleh hasil aktivitas manusia secara
keseluruhan atau sebagian, melalui pengaruh langsunga atau tidak langsung, dari
perubahan dalam pola energi, tingkat radiasi, susunan kimia-fisika,dan limbah
dari mikroorganisme.
Pencemaran lingkungan dapat terjadi karena
kondisi alami atau karena disebabkan oleh kegiatan manusia. Sesuatu yang
menyebabkan pencemaran disebut dengan polutan. Polutan dapat berupa bahan
kimia, debu makhluk hidup atau yang dihasilkan oleh makhluk hidup, panas, suara
atau radiasi yang masuk ke dalam lingkungan. Dengan adanya polutan, lingkungan
menjadi kurang atau tidak sesuai lagi dengan peruntukannya. Akibatnya terjadi
kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu atau merugikan manusia.
Sumber :
Mifflin, Houghton. 2005. American Heritage Science Dictionary.
Houghton Mifflin Company Publishing. Amerika
Pemerintah Indonesia.
1997. Undang-Undang tentang Pengelolaan
Lingkungan hidup. UU.No.23 Tahun
1997.
Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan.
Jakarta: Erlangga.
Park, Chris dan Michael
Allaby. 2013 . Dictionary of Environment
and Conservation. Oxford Press. UK