Rabu, 09 April 2014

Pengertian Lingkungan dan Pencemarannya



Pengertian Lingkungan
Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup disebutkan pengertian lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lain.
Sedangkan menurut kamus lingkungan hidup yang disusun oleh Chris Park dan Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung memengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme (Park dan Michael, 2013).
Adapun ahli ilmu lingkungan/ekologi terkemuka yaitu Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto di dalam buku Siahaan (2004) menyatakan pengertian lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang memengaruhi kehidupan kita.
Untuk menjaga kesehatan lingkungan lingkungan maka selain dengan mengandalkan kemampuan regenerasi alamiah perlu dilakukan upaya aktif oleh manusia yang menghuninya. Upaya-upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan mengelola dan melestarikan lingkungan hidup. Yang dimaksudkan dengan pengelolaan lingkungan hidup yaitu upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan  dan pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan tampung lingkungan hidup (UU No.23 Th.1997).

Pengertian pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan hidup diartikan sebagai masuknya atau dimasukkan makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya (UU No.23 Th. 1997).
Sedangkan pengertian pencemaran lingkungan lainnya adalah kontaminasi udara, air, atau tanah oleh zat-zat yang berbahaya bagi makhluk hidup. Pencemaran lingkungan atau polusi dapat terjadi karena sebab alami ataupun hasil dari kegiatan manusia (Mifflin, 2005).
Pengertian lain menurut Environmental Pollution Panel tahun 1965 dari President Science Advisory Committee menyebutkan pencemaran lingkungan sebagai perubahan yang kurang menguntungkan terhadap lingkungan yang disebabkan oleh hasil aktivitas manusia secara keseluruhan atau sebagian, melalui pengaruh langsunga atau tidak langsung, dari perubahan dalam pola energi, tingkat radiasi, susunan kimia-fisika,dan limbah dari mikroorganisme.
Pencemaran lingkungan dapat terjadi karena kondisi alami atau karena disebabkan oleh kegiatan manusia. Sesuatu yang menyebabkan pencemaran disebut dengan polutan. Polutan dapat berupa bahan kimia, debu makhluk hidup atau yang dihasilkan oleh makhluk hidup, panas, suara atau radiasi yang masuk ke dalam lingkungan. Dengan adanya polutan, lingkungan menjadi kurang atau tidak sesuai lagi dengan peruntukannya. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu atau merugikan manusia.

Sumber : 

Mifflin, Houghton. 2005. American Heritage Science Dictionary. Houghton Mifflin Company Publishing. Amerika 

Pemerintah Indonesia. 1997. Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan hidup.  UU.No.23 Tahun 1997.
Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga. 
Park, Chris dan Michael Allaby. 2013 . Dictionary of Environment and Conservation. Oxford Press. UK  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar